Ada Luthfi 'Si Pembawa Bendera' di Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berdasarkan pantauan Antara di Jakarta, Kamis pagi, situs resmi http: //pn-jakartapusat.go.id tersebut diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera.
"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu.
Menanggapi peretasan sistem situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.
"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dikonfirmasi.
Hingga pukul 11.15 WIB situs resmi PN Jakarta Pusat itu tidak bisa diakses. Untuk diketahui, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap Polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI. Namun pada saat diperiksa Luthfi, ternyata bukanlah pelajar melainkan pria muda berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya mengelabui polisi menggunakan seragam sekolah meski bukan pelajar, ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi.
Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.