Dewas KPK Masih 'Gabut' Sampai Tahun Depan

Jakarta, era.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mulai efektif bekerja pada awal tahun 2020 mendatang. Alasannya mulai dari cuti hingga menunggu Peraturan Presiden (Perpres)

"Efektifitas Dewas itu saya menduga nanti awal tahun, tanggal 3 (Januari)," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan, saat ini anggota Dewas yang lain, yaitu Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono, serta Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tengah menjalani cuti akhir tahun.

"Pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2 (Januari), begitu juga Ibu Albertina Ho begitu juga Pak Harjono sedang cuti juga," ujar Syamsuddin seperti dilansir Antara.

"Saya sebetulnya sedang cuti juga, cuti kantor di LIPI, sebab sebagai Dewas itu kan mendadak, jadi sekarang itu sebetulnya dalam status cuti," sambung peneliti senior LIPI itu.

Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya menjadi payung hukum bagi Dewas KPK dalam menjalankan tugas.

Penerbitan Perpres tersebut telah diatur dalam Pasal 37C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.

"Jadi kita minggu ini belum ada aktifitas sebagai Dewas, sambil menunggu payung hukumnya. Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk Peraturan Presiden, itu belum ada," kata dia.

Dalam kesempatan itu Syamsuddin juga menyampaikan bahwa dirinya telah meninjau ruang kerja Dewan Pengawas yang berada di Gedung KPK lama.

Tag: kpk