Jepang Eksekusi WNA Pertama Sejak 12 Tahun Lalu

Tokyo, era.id - Hari ini, Jepang mengeksekusi mati seorang pria asal China berusia 40 tahun yang divonis lantaran membunuh empat orang dalam satu keluarga. Menurut Kementerian Kehakiman, eksekusi terhadap warga asing itu merupakan yang pertama sejak pengungkapan detil soal vonis dilakukan mulai 2007.

Seorang pria bernama Wei Wei melakukan pembunuhan pada pertengahan 2003 dengan dua kaki tangannya yang juga berkebangsaan China, demikian seperti dikutip Antara, Kamis (26/12/2019).

Jepang menjadi satu dari dua negara maju Kelompok Tujuh yang masih mempertahankan hukuman mati --bersama dengan Amerika Serikat-- dan sebagian besar masyarakat mendukungnya.

Para tahanan digantung di Jepang dan yang dihukum tidak diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi hingga pagi hari vonis itu dilakukan.

Sekitar 120 tahanan diganjar hukuman mati. Tahun lalu, 15 orang dieksekusi --jumlah tertinggi selama satu dekade-- termasuk 13 mantan anggota gerakan Aum Shinrikyo, yang dihukum karena melakukan serangan gas sarin di kereta bawah tanah Tokyo.

Eksekusi pada Kamis (26/12/2019) merupakan yang ke-39 sejak Perdana Menteri Shinzo Abe kembali menjabat pada 2012, menurut Kementerian Kehakiman.

Sebelum 2007 identitas mereka yang dieksekusi tidak diungkap dalam data mengenai hukuman mati yang dirilis.

Tag: hukuman mati