Perubahan Status Pegawai KPK Tak Langgar Undang-Undang

Jakarta, era.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan melenceng dari Undang-Undang ASN.

"Yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang-undang dan tugas saya juga sesuai dengan koridor undang-undang ASN," ujar Tjahjo saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).

Meski tak menyimpang dari UU ASN, Tjahjo mengatakan, soal proses pengangkatan pegawai KPK sebagai ASN merupakan kewenangan komisioner lembaga antirasuah. Pihaknya hanya mengusulkan sesuai dengan undang-undang ASN saja.

"Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo.

Saat ini, kata Tjahjo, pihaknya sudah mengajukan rancangan Perpres ke Sekretariat Negara mengenai peralihan status pegawai KPK. Rancangan itu kemudian dibahas bersama-sama seusai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

 

Tag: kpk