Diskotek Monggo Mas Segera Disegel

Jakarta, era.id - Setelah polemik Colloseum meramaikan ibu kota akhir tahun kemarin, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali disibukkan dengan keberadaan diskotek di ibu kota. Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha diskotek Monggo Mas, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (31/12) kemarin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari penemuan narkoba pada saat razia yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Plt Kadisparbud Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebelum mengeluarkan surat pencabutan izin usaha ini. Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya saat razia dilakukan, memang ada pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.

Bukan hanya itu, pada razia tersebut, petugas juga menangkap orang yang diduga adalah seorang bandar narkoba. Orang itu ditemukan di salah satu kamar yang terkunci di lantai lima diskotek tersebut. Saat digeledah, ia menyimpan puluhan paket sabu, korek api, sejumlah uang dan alat hisap bong di tas pinggangnya. Mereka yang terlibat dalam kasus narkotika ini langsung dibawa dan berurusan dengan polisi.

"Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika," kata Sri Haryati. Asisten Perekonomian Provinsi DKI ini mengungkapkan, surat pencabutan izin usaha itu sudah dikirimkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas. Penyegelan tempat hiburan itu juga akan segera dilakukan.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas," jelasnya.

Menjelang malam pergantian tahun baru 2020 kemarin, tim Gabungan Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memang sibuk merazia tempat hiburan malam di kawasan Ibu Kota Jakarta, Monggo Mas salah satunya.

Tag: pemprov dki jakarta