Natuna Memanas, TNI AL Usir Kapal Coast Guard China
"Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah ZEE Indonesia," kata Menlu Retno di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
"China merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China.
"Klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982," tuturnya.
China mengklaim sebagian wilayah Natuna masih berada dalam wilayahnya. Pada tanggal 30 Desember 2019 KRI Tjiptadi-381 saat melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEEI Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi 1 kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots, dan setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah CHINA COAST GUARD nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan.
"Komunikasi pun dilakukan dan mengusir kapal-kapal ikan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal dan mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan IUUF, karena posisinya berada di perairan ZEEI," tulis Koarmabar 1 dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).