Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Bandung, era.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk 6 daerah, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bekasi. 

Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 362/KEP.13-BPBD/2020 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020.

Penetapan status tanggap darurat bencana itu bertujuan agar penanganan dampak dari banjir dan longsor di sejumlah daerah di Jabar berjalan cepat serta efektif, kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah. 

“Penyelamatan dan evakuasi korban bisa berlangsung dengan cepat dan tepat. Kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, tempat hunian, dan pelayanan psikososial, harus terpenuhi,” ujar Hermansyah di Gedung Sate, Bandung, Jumat (3/1).

“Perlindungan terhadap bayi, anak-anak, ibu yang tengah mengandung, dan lansia, mesti ditingkatkan. Dan juga pemulihan sarana vital dan prasarana akan menjadi perhatian semua pihak,” tambahnya. 

Hermansyah juga bilang, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem hingga beberapa hari ke depan.

“Kami berharap seluruh masyarakat Jabar meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu penting dilakukan untuk menekan jumlah korban dan kerusakan,” ucapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengakses informasi dan mengikuti instruksi dari badan-badan kebencanaan, seperti BPBD Jabar. Informasi dari BPBD penting sebagai langkah antisipasi bencana.