Dilarang Bertamu Malam-Malam di Demak Demi Iman dan Takwa
Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu berisi tentang larangan bertamu di menjelang maghrib hingga isya.
Tak pelak, foto surat edaran tersebut menyebarluas di media sosial (medsos), baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter, termasuk juga grup WhatsApp sejak Selasa kemarin.
Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan maksudnya, yakni untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Serta untuk mendukung visi misi Pemkab Demak mewujudkan 'Gerakan Matikan TV, dan Ayo Mengaji'.
Dalam surat tersebut menyebutkan beberapa subjek imbauan bertamu dan menerima tamu di waktu salat maghrib.
Diantaranya seluruh anggota Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri, tokoh masyarakat, karyawan-karyawati BUMN, hingga BUMD di Kabupaten Demak.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati M. Natsir itu terdapat dua larangan, yaitu:
1. Tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang maghrib sampai isya atau pukul 17.00 hingga pukul 19.00.
Tujuannya agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu melalui aktivitas mengaji, belajar agama, ataupun pengetahuan umum.
2. Tidak melakukan aktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin.
Terlebih yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut juga terdapat tiga poin pengecualian.
1. Membesuk orang sakit, baik di rumah sakit maupun rumah.
2. Takziah.
3. Pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.