Waspada Komplotan Pemeras Berkedok Jasa Derek
"Satu pelaku berhasil kita tangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arie Adrian, saat gelar perkara di Mapolrestro Jaktim, seperti dikutip Antara, Selasa (21/1/2020).
Kapolres menyebut modus yang dilakukan komplotan itu dengan cara berkeliling mengincar korban di kawasan Cililitan Jaktim menggunakan mobil derek B 9005 VLS.
Gelar perkara penangkapan komplotan pemeras berkedok jasa derek mobil di Mapolrestro Jaktim. (Foto: Antara).
Salah satu korban berinisial AM melapor kepada polisi saat menyadari dirinya menjadi korban pemerasan. Dalam laporannya, kata Arie, pelaku menginformasikan kepada pengendara bahwa mobilnya mengeluarkan asap.
Saat korban berhenti, pelaku menawarkan jasa untuk perbaikan mesin. "Satu pelaku di antaranya melepas kabel mesin sehingga mobil korban mati," katanya.
Pelaku lainnya langsung mengaitkan kabel sling ke mobil korban untuk diderek. "Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi. Di sana dilakukan pemerasan," katanya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, petugas menyita satu unit alat derek dan uang tunai Rp1,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan.