Syarat Keterwakilan Perempuan Hambat PKPI
Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan umum (KPU). Partai yang dipimpin AM Hendropriyono ini dinilai tidak memenuhi syarat 30 persen minimal keterwakilan perempuan di tingkat pengurus DPP. PKPI hanya bisa menghadirkan 9 orang perempuan perwakilannya dari total 32 pengurus DPP.
"Seharusnya kalau 32 (pengurus DPP), 30 persennya 9,6 atau 10 orang. Keterwakilan perempuan di PKPI belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di Kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Meski demikian, KPU mengizinkan PKPI untuk melakukan perbaikan paling lambat 30 Januari 2018.
PKPI sudah berdiri sejak tahun 1999. Namun, pada Pemilu 2014, PKPI tidak mendapatkan kursi di DPR karena hanya mendapat 1.143.094 (0,91 persen) suara nasional kala itu.
Selain PKPI, parpol yang tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu 2014 adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dengan raihan 1.825.750 (1,46 persen) suara.