Pensiun dari KPK, Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan alasan penunjukan Agus Rahardjo menjadi tim penasihat ahli Kapolri. Agus ditunjuk sebagai tim penasihat Kapolri Bidang korupsi.
“Agus Rahardjo selaku mantan pimpinan KPK kini menjabat sebagai penasihat ahli Kapolri pada bidang korupsi, beliau dipilih karena kepintaran, kecakapan dan kompetensinya di bidang korupsi,” kata Brigjen Argo Yuwono, Kamis (23/1/2020).
Brigjen Argo mengatakan dipilihnya Agus Rahardjo menjadi penasihat ahli Kapolri diharapkan dapat membantu Kapolri dengan memberikan masukan-masukan berkaitan dengan penanganan kasus korupsi baik di internal maupun eksternal.
“Hal ini dilakukan dengan harapan dapat membantu dalam pemikiran Kapolri dan memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan penanganan korupsi baik internal maupun eksternal yang menaungi seluruh negara republik Indonesia,” ucapnya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan teknis akan kerja penasihat ahli akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Polri juga menggandeng lembaga terkait dalam hal pemberantasan korupsi.
“Jika secara teknis Kapolri yang akan menjelaskan. Polri juga telah berkomunikasi dengan kelembagaan lainnya tidak hanya oleh KPK karena ini merupakan program Kapolri,” ucapnya.
Dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor : KEP/ 117 / l / 2020 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis pada Selasa 21 Januari 2019, Agus Rahardjo ditunjuk sebagai penasehat ahli Kapolri bidang korupsi.
Selain Agus, nama-nama seperti peneliti LIPI Hermawan Sulistyo alias Prof Kiki juga masih menjadi tim penasehat Kapolri. Setidaknya ada 17 orang yang ditunjuk Kapolri sebagai penasehat ahli di berbagai macam bidang seperti politik, HAM, korupsi, ekonomi sampai hukum.