Tak Ada Permintaan Izin Penyadapan, Tanda Dewas Tak Dianggap?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa bertanya soal izin penggeledahan, penyidikan, dan penyadapan yang menjadi tugas Dewas KPK.
"Dewas sudah mengeluarkan izin geledah, izin penyidikan, tapi penyadapan belum? Jadi ini yang baru dikerjakan oleh Dewas di dalam komisioner baru. Nanti jangan sampai anggota di sini bertanya yang jauh ke belakang," kata Desmond.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas menjawab pertanyaan Desmond. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada izin untuk penyadapan satu kasus pun.
"Kami baru akan memberikan jika ada permintaan izin. Sampai sekarang belum ada," ujar Tumpak.
Tumpak melanjutkan, jika ada permintaan, maka izin akan segera diterbitkan dalam jangka waktu 1x24 jam. Namun, dia tak menyalahkan bila ada penyadapan-penyadapan yang dilakukan sejak periode sebelumnya tetap berlaku jika masih dalam tenggat waktu.
Senada dengan Tumpak, Ketua KPK Firli Bahuri bilang saat ini tidak ada penyidik KPK yang sedang melakukan penyadapan atas perkara dugaan korupsi.
"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," kata Firli.
Firli menambahkan, saat ini pihaknya mencatat ada 366 kasus dugaan korupsi di KPK yang sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Kasus-kasus tersebut akan dikaji terlebih dahulu.
Dia mengatakan, apabila penyelidikan tersebut dibutuhkan kegiatan penyadapan, maka Komisioner KPK akan langsung meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, untuk untuk memutuskan apakah sebuah penyelidikan dibutuhkan penyadapan atau tidak, harus diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.
"Kuat-kuatan, apakah gelar perkara sekaligus 10 (perkara) digelar langsung kita ajukan. Tapi yang pasti kemarin Ketua dan anggota Dewas sepakat kami akan bekerja keras," pungkasnya.