Korupsi e-KTP Seret Banyak Nama

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus bergulir. Tak hanya Setya Novanto, sejumlah nama lain baik dari kalangan swasta maupun pemerintahan diduga turut menikmati proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 itu secara bersama-sama. Salah satunya dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Pihak lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan, juga disebut menerima aliran dana e-KTP.

Kasus dugaan korupsi e-KTP sudah menyidangkan banyak terdakwa. Pada terdakwa Novanto, sejumlah saksi mengungkapkan berbagai fakta baru melalui keterangannya. Bahkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden keenam RI, pun disebut-sebut oleh mantan anggota DPR, Mirwan Amir.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Kamis (25/1), Mirwan mengaku tidak ikut dalam pembahasan e-KTP. Menurutnya, mekanisme penganggaran proyek telah ditetapkan dan dibahas di komisi yang bersangkutan, baru kemudian disampaikan ke Banggar.

Saat itu Mirwan sempat menyarankan SBY agar menghentikan proyek e-KTP saat ditemui di Cikeas, Bogor. Namun, SBY memiliki pandangan lain, yaitu proyek e-KTP terus berjalan. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan proyek e-KTP tidak bisa dihentikan. Bila dihentikan, SBY bisa dipidana karena pelaksanaan program e-KTP merupakan amanah UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.

Selanjutnya pada Senin (29/1), mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut turut menikmati proyek e-KTP. Ia disebut menerima uang sejumlah Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Sementara mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pun disebut menerima uang sebesar USD 500.000 dan  Rp22,5 juta dalam kesaksian Irman dan Sugiharto. Diah juga disebut bertemu dengan Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan terdakwa Setya Novanto di Hotel Grand Melia sekitar bulan Februari 2010 lalu.

Dalam keterangannya di persidangan, Andi Narogong menyebut, ada jatah Rp500 miliar untuk pihak DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jatah itu diambil dari sebagian nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla setya novanto