Mobil Koruptor Dihibahkan

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua unit mobil kepada pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. 

Adapun penyerahan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri dan diterima oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin bersama Kepala Rupbasan Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Dua mobil tersebut adalah satu unit Toyota Double Cabin Hilux berwarna Hitam tahun 2012 dengan plat nomor B 9911 WBA senilai Rp 149juta milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurna Jaya, serta satu unit minibus Toyota Avanza 1.3 G berwarna silver tahun 2011 dengan plat nomor B 1029 SOH senilai Rp 59juta milik mantan Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo.

Kedua mobil ini pun sudah telat pajak. Misalnya mobil Toyota Hilux berwarna hitam dengan total perjalanan mencapi 36.193 kilometer ini, harusnya membayar pajak pada bulan Agustus 2017 seperti yang tertulis di plat nomor mobil tersebut. Sama nasibnya seperti Toyota Hilux, Toyota Avanza sitaan dari Djoko Susilo pun sudah lewat waktu bayar pajaknya yang harusnya jatuh tempo pada bulan Mei 2016.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin mengatakan, mobil tersebut tidak akan didiamkan saja. Dia akan mengupayakan supaya mobil ini menjadi plat merah.

"Akan diupayakan dan kami komunikasikan. Karena ini juga sudah nunggak empat tahun. Kalau disuruh bayar empat tahun kan kasihan ke Rupbasan-nya. Jadi akan kita komunikasikan dengan teman-teman kepolisian kalau bisa, diubah platnya menjadi mobil dinas,” kata Wahidin.

Tag: kpk korupsi bakamla