Akhir Kisah 'Raja Diraja' King of The King
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujar Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2).
Tersangka masih harus diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait perannya di kerajaan jadi-jadian itu. Polisi kini memburu Dony Pedro atau orang yang disebut sebagai rajanya King of The King. Polisi saat ini tengah mendalami profil dari Dony Pedro.
"Kita akan melakukan pendalaman dan pencarian profil (Dony) Pedro itu," kata Kapolres Metro Tangerang di Polres Metro Tangerang Kota.
Juanda ditetapkan sebagai tersangka dari perkembangan informasi yang diperoleh dari tiga tersangka sebelumnya yakni MSN, F, dan P. Informasi sementara, Juanda berperan sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King.
"Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah di beberapa wilayah dia juga koordinator. Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," ucap Sugeng.
Juanda dan tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 (2) KUHP dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi mengamankan barang bukti penyetoran uang selama enam bulan dengan nominal Rp50.000, Rp300.000, sampai Rp1.500.000. Uang tersebut disetor ke rekening ketua IMD yang disebut sebagai lembaga keuangan dari King of The King. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada masyarakat yang melaporkan bahwa tindakan pemungutan iuran tersebut sebagai penipuan.
King of The King mengklaim akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp3 miliar per kepala.