Sandi Bantah Tuduhan Djoni Hidayat
This browser does not support the video element.
Setelah pemeriksaan ini, Sandi ditanya wartawan perihal tanah yang menjadi masalah hukum ini. Sandi membantah tuduhan Djoni Hidayat yang mengatakan tanah tersebut adalah miliknya.
"Tanah itu berpuluh-puluh tahun adalah milik PT Japirex. Ketika dilikuidasi PT Japirex lalu menjual dan Djoni sudah menerima kompensasinya sebagai bagian dari Djoni Hidayat," ujar Sandi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sandi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. Sandiaga dilaporkan rekan bisnisnya di PT Japirex, Djoni Hidayat.
Meski namanya disebut dalam pemeriksaan Andreas Tjahjadi, Sandi tak mau ambil pusing. Dirinya tetap yakin lepas dari jeratan kasus ini. Suami Nur Asia ini tidak peduli jika laporan tersebut mengandung unsur politis karena dilempar menjelang Pilkada Jakarta 2017.
"Saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan. Kita sangat kooperatif kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini. Saya berprasangka baik proses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Sandi.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan riwayat hidupnya. Mulai dari masa sekolah sampai menjadi karyawan yang kena PHK. Ada tujuh pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"Jadi pembahasannya tentang masa-masa sekolah. Masa-masa SMA dan juga riwayat hidup. Bagaimana saya memulai usaha dan jatuh bangun sebagai pengusaha juga ditanyakan detail," ujar dia.
"Juga didalami mengenai transformasi menjadi pengusaha. Dulu kan saya karyawan, terus sempat kena PHK. Jadi pengusaha di waktu krisis. Itu didalami selama dua jam sendiri berbicara mengenai riwayat hidup," lanjut Sandi.
Penjualan tanah bermula dari keputusan direksi dan komisaris PT Japirex melikuidasi di tahun 2012. PT Japirex dilikuidasi karena usahanya tidak berjalan lancar. PT Japirex menutup usahanya karena kebijakan pemerintah saat itu untuk ekspor rotan berubah-ubah.
Djoni Hidayat adalah satu direktur di PT Japirex sedangkan Andreas Tjahjadi menjabat sebagai direktur utama. Keduanya menjabat di PT Japirex hingga 2009. Sandi sendiri memiliki saham di PT Japirex sebesar 40 persen. Singkat cerita berdasarkan Akta Nomor 3 Tentang Penyalaan Keputusan Para pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi dipimpin oleh Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya, dan Djoni Hidayat. Sedangkan, Sandi tidak masuk dalam tim likuidasi. Tim likuidasi menjual sebidang tanah aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3 ribu meter persegi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat.