Sidang Praperadilan Fredrich Dipercepat

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut ada perubahan jdwal sidang praperadilan untuk tersangka Fredrich Yunadi. Sebelumnya diagendakan sidang praperadilan dilaksanakan, Senin (12/2/2017), namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat jadwal sidang menjadi Senin (5/2/2018).

Menurut KPK, terkait majunya jadwal sidang tersebut, pihak PN Jakarta Selatan telah menyampikan beberapa alasan teknis dan KPK masih mempelajari surat yang telah diterima Biro Hukumnya.

“Karena proses yang terakhir itu surat untuk perkara register nomor 11, itulah yang akan kita pelajari lebih lanjut saat ini. Kita pelajari dulu suratnya, kita pelajari dulu substansi permohonan tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) malam.

Febri menambahkan, saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan perbuatan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan pengacara Setya Novanto tersebut. Dirinya menyebut bahwa bukti yang didapatkan oleh penyidik sudah cukup banyak.

“Proses penyidikan masih berjalan. Jadi ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi lebih lanjut. Bukti-bukti kita sebenarnya sudah cukup banyak karena kita sudah firm juga tentang peristiwa tanggal 15-16 November 2017 itu,” kata Febri.

Menurut Febri, KPK menilai argumentasi yang diajukan pihak Fredrich Yunadi cukup umum. Febri juga sempat menyinggung adanya dugaan bahwa penyidik terkesan terburu-buru melakukan penyidikan.

“Terkait penyelidikan dan penyidikan kenapa seolah-olah penyidikan baru sebentar lantas menetapkan status tersangka, itu paradigma yang menurut kami tentu tidak tepat karena Undang-Undang KPK itu bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK” kata Febri.

Febri yakin lembaga antirasuah ini sudah menetapkan status tersangka pada Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sesuai dengan substansi hukum. Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tindak obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu dia masih berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, juga jadi tersangka. Keduanya diduga kerja sama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari penyidikan KPK.

Tag: korupsi e-ktp kpk