50 Polwan Jaga Jalan MH Thamrin

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Pelanggaran lalu lintas di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, meningkat setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan putusan MA tersebut, sepeda motor diizinkan kembali melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Untuk meningkatkan  kedisiplinan pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan Tim Cakra Woman Respons. Kehadiran para polwan itu diharap menekan pelanggaran lalu lintas di Jalan MH Thamrin.

 

"Polwan saya sudah saya buat tim. Lihat pagi hari, kami ada Tim Cakra Woman Respons dengan Cakra Police Respons. Ya kurang lebih 50 dulu sementara di Thamrin, karena di situ markanya jelas, karena di tempat lain Sudirman belum jelas markanya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018) malam.

 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan Thamrin naik 35 persen setelah sepeda motor diperbolehkan kembali melintas. Halim meminta pengendara melintas di jalur khusus sepeda motor yang telah disediakan.

 

"Motor juga berada di jalur kiri yang dibuat jalur sterilisasi kiri jalan. Kami sudah lakukan sosialisasi melalui media dan anggota di lapangan. Nanti tanggal 5 (Februari) akan dibuat aturan bahwa sepeda motor di jalur kiri. Kalau di sebelah kanan kan membahayakan," ujarnya.

 

Sebelumnya, MA mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
 

MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

 

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.