Salah Ketik RUU Penyebab Kegaduhan
Hal ini dinilai menyalahi stuktur dan pakem konstitusi. DPR RI sebagai eksekutor pun mengakuinya, namun pihak pemerintah sebagai pengusul beralasan pasal 170 pada Bab XIII itu hanya salah ketik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku kurang tahu ada pasal yang berbunyi demikian. Dia menduga ada kesalahan dalam penulisan sehingga menimbulkan polemik.
"Mungkin itu keliru ketik, atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu ada aturan begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Dia menegaskan tidak bisa juga UU diganti dengan PP ataupun Peraturan Presiden (perpres). UU, kata Mahfud, hanya bisa diganti lewat peraturan pemerintah penganti undang-undang (perppu).
Mahfud lantas menyarankan agar pasal 170 dalam RUU sapu jagat tersebut disampaikan kepada DPR dan masyarakat bisa ikut memberi masukan saat proses pembahasan draf di DPR.
"Saya kok enggak yakin ada isi begitu. Nanti saya cek," kata Mahfud.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perumus Undang-Undang itu meluruskan yang dimaksud oleh pemerintah bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cika adalah Peraturan Daerah (Perda) jika bertentangan dengan UU.
Dia menjelaskan, perda bisa diganti dengan PP karena tingkatannya dalam perundang-undangan berada di bawah UU, Perpres, dan PP.
"Saya jelaskan, Perda dicabut dengan PP maksudnya," paparnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menuturkan jika hal tersebut masih berupa draf sehingga bisa dilakukan perubahan dalam proses pembahasan dengan DPR. Namun, Yasonna menilai tidak perlu ada yang direvisi dalam RUU Ciptaker. "DPR akan perbaiki, hal teknis itu," pungkas Yasonna.
Berdasarkan penelusuran era.id terhadap draf Omnibus Law RUU Cika pasal 170 berbunyi sebagai berikut:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Kemudian pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).