Penjabat Gubernur Mending Purnawirawan TNI-Polri
This browser does not support the video element.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, usulan penunjukan anggota aktif TNI-Polri jadi Pj gubernur tidaklah tepat. Namun, dia mengatakan, usulan ini bisa saja dikabulkan asal ada syaratnya.
"Kalau emang dipandang perlu tokoh yang bisa mampu menjaga stabilitas itu teman-teman TNI atau Polri, ya sudah, tentunya itu tetap purnawirawan," ujar Taufik, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dia menginginkan supaya Pj gubernur bukan berasal dari TNI atau Polri aktif, sehingga tidak rangkap jabatan dalam bertugas.
"Karena kalau rangkap jabatan nanti ini menjadikan persepsi politiknya melebar ada yang menarik ke dwifungsi lah, ada yang menarik ketidakindependenan dan seterusnya, pusing kita. Saran saya kalau mau ditunjung seyogyanya sudah purnawirawan, sudah pensiun," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tidak ingin ambil pusing dengan pro kontra terkait usulan Pj Gubernur pada pelaksanaan Pilkada 2018.
Tjahjo mengatakan, usulan penunjukan dua pati Polri itu tidak melanggar aturan. Bahkan, kata dia, sudah sesuai aturan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Tjahjo mengaku, siap bertanggungjawab apapun yang terjadi. Meski, ada kekhawatiran, Pj ini bisa saja bertindak tidak adil dan mengalami konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya selama pilkada berlangung.
Misalnya, di Jawa Barat, jagoan PDIP merupakan anggota Polri, yaitu Anton Charliyan yang menjadi cawagub berpasangan dengan TB Hasanuddin.
"Aduh saya enggak lihat itu (Anton maju) kok. Saya hanya lihat daerah supaya aman dan tata kelola pemerintahan jalan dengan baik. Nanti disetujui atau enggak, ya itu saya siap tanggung jawab," tuturnya beberapa waktu lalu.