Merek Dagang The Beatles Menang di Pengadilan

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Apple Corps dan Subafilms berhasil memenangkan gugatan kepada pelanggar hak cipta dari brand Yellow Submarine milik The Beatles. Atas kemenangan tersebut, Apple Corps mendapatkan royalti sebesar 77 juta dolar AS. 

Pada tanggal 13 Februari 2020, Apple Corps selaku pemegang merek dagang milik The Beatles memberikan informasi terkait kemenangannya. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan Florida, yang menggugat 77 orang dalam kasus ini. 

Dari kasus ini, 77 terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar 1 juta dolar AS. Keputusan ini disahkan pengadilan lantaran pihak pedagang barang palsu dari The Beatles tidak menanggapi keluhan Apple Corps secara cepat. 

Gugatan ini sudah dilayangkan oleh pihak Apple Corps dan Subafilms sejak November 2019. Pihaknya meminta hakim pengadilan bukan hanya melarang penjualan saja, tetapi meminta pertanggungjawaban secara komersil dari produk yang telah terjual dan melanggar hak cipta. 

Apple Corps yang berbasis di London ini memiliki hak dan hukum atas merek dagang tersebut. Di mana terdakwa dilarang keras untuk membuat, mengimpor, mengiklankan, mendistribusikan, dan menjual barang-barang palsu. 

“Penghargaan tersebut harus memadai untuk mencegah tergugat dan lainnya melakukan pemalsuan atau melanggar merek dagang penggugat. Tergugat memberikan kompensasi dan mendapatkan hukuman,” kata Beth Bloom selaku hakim, seperti dilansir dari The Wrap. 

Sementara itu, pihak Apple Corps yang diwakili oleh pengacara, James Summataro mengatakan, "Hal ini dilakukan untuk memberikan pesan untuk melindungi pemegang lisensi yang sah. Semoga saja bisa menangkap beberapa oknum jahat dalam tindakan tersebut di masa depan."

Tag: album musik