Arkeolog Tolak Gelaran Formula E di Monas
Seruan tersebut terlampir dalam pernyataan sikap IAAI untuk penyelamatan situs cagar budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional kepada Anies.
"Mendesak agar Komisi Pengarah Situs Cagar Budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional (Monas) membatalkan izin pelaksanaan balap mobil Formula E di dalam area Situs Cagar Budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional," ujar Ketua IAAI Wiwin Djuwita Ramelan.
Wiwin menyebut pemanfaatan situs cagar budaya tersebut untuk penyelenggaraan Formula E mengenyampingkan kepatutan, sebagaimana layaknya cagar budaya yang dinilai penting sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut dia, pemanfaatan situs cagar budaya untuk ajang balap Formula E telah melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur setiap pemanfaatan yang berpotensi kerusakan lingkungan, wajib didahului dengan kajian dampak lingkungan.
"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," ujar dia.
Namun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E malah akan melakukan pengaspalan di kawasan cagar budaya Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada awal Maret 2020.
Pengaspalan akan dilakukan di atas batu besar (cooblestone) yang telah ada di kawasan cagar budaya tersebut. Selain itu, Jakpro akan menyelesaikannya dalam 60 hari sebelum hari penyelenggaraan Formula E, atau pada 6 Juni.
"Sekarang yang penting bagaimana kita memanfaatkan cagar budayanya. Sama seperti Borobudur, Prambanan yang dibuat acara Jazz," ujar Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Rabu (19/2).
"Apakah merusak Borobudur? Apakah halaman yang termasuk cagar budaya? Iya. Terus masa tidak boleh memanfaatkan tanah, buktinya di situ ada Lenggang Jakarta," ucapnya seperti dikutip dari Antara.