Canggihnya Operasi Sindikat Order Fiktif
This browser does not support the video element.
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi tipu-tipu ini. Sindikat ini bukan kelompok kacangan, sebab butuh keahlian khusus dan dukungan teknologi untuk mereka melancarkan aksi.
Selain itu, sasaran mereka juga tak sembarang. Grab, perusahaan berskala internasional yang bermain di bidang transportasi dan ekspedisi online berbasis aplikasi dibuat rugi Rp600 juta akibat aksi mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengungkap, penyelidikan dan pengumpulan bukti telah dilakukan polisi sejak tiga bulan lalu.
Operasi yang dilakukan sindikat ini dikomandoi oleh seorang tersangka berinisial AA (24), aktor intelektual yang berperan melakukan rooting software.
Rooting adalah teknik menjebol sistem operasi bawaan gadget kebanyakan. Lewat rooting, seseorang dapat melakukan akses tanpa batas terhadap seluruh fitur gadget. Termasuk aplikasi GPS palsu dan beberapa aplikasi terlarang lain yang jadi senjata tiap kali mereka beraksi.
Aksi pertama yang mereka lakukan adalah dengan mendaftarkan diri sebagai pengemudi Grab. Setelah terdaftar, para pelaku memanipulasi sistem dan data pengemudi lewat sebuah laptop yang dipersiapkan secara khusus.
Selain laptop, para pelaku juga menyediakan 170 smartphone yang mereka gunakan sebagai perangkat pendukung aksi. Tak hanya itu, para pelaku juga menyediakan enam mobil untuk mendukung aksi mereka.
"Usai isi aplikasi, mereka coba masukin sistem dan sediakan satu laptop ini. Ada 170 handphone, enam mobil," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin (31/1).
Dari 12 tersangka, sepuluh pelaku berperan sebagai 'tuyul'. Para tuyul bertugas mengoperasikan sejumlah smartphone untuk melakukan pemesanan sebagai penumpang untuk mengesankan pemesanan tersebut benar dilakukan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, CRN (34) berperan sebagai perantara. Dia adalah pihak yang menjalin komunikasi dengan sejumlah pengemudi ojek online, mempromosikan jasa layanan order fiktif mereka.
"Selain AA, 11 orang lainnya sudah saling kenal dan bekerjasama melakukan ini. Mereka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan ditangkap pada Rabu (24/1) lalu," kata Nico.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 32 dan Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 378 KUHP serta UU ITE.
Untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengantisipasi kasus serupa, kepolisian bekerjasama dengan PT Grab dan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.