Ketua MK: Siapa yang Desak Saya Mundur?

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait pernyataannya yang menyebutkan peneliti di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Abdul Goffar melakukan tindakan indisipliner. Abdul mendesak Arief mundur jika tidak dapat membuktikan tudingannya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi sayap Muhammadiyah juga mendesak Arief mundur sebagai Ketua MK lantaran mengirim katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar seorang kerabatnya mendapat perlakukan khusus di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Menangapi hal itu, Arief menepis semua desakan mundur untuknya.   

"Banyak pihak (yang mendesak saya mundur), itu siapa?” tuturnya di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018) malam.

Lebih lanjut, terkait perkembangan laporan Abdul ke Dewan Etik MK, Arief sangat irit menjawabnya. Dia meminta pertanyaan itu disampaikan pada pelapor dan Dewan Etik MK.

"Tanyakan saja langsung ke Dewan Etik. Saya tidak ada komentar apa-apa,” tuturnya.

Derasnya permintaan mundur Arief dari posisi Ketua MK semakin kuat setelah dia terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017. Pertemuan itu diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK. 

Tak sampai di situ, pemimpin dari lembaga negara yang bertugas menguji Undang-undang terhadap Undang Undang Dasar ini pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik bersama tiga hakim konstitusi lainnya pada Maret 2017. Saat itu, Arief dilaporkan karena diduga belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Anwar Usman, Aswanto, dan Suhartoyo.  

 

Tag: mk uji uu ormas