Eks Direktur Penuntutan KPK Jadi Deputi di Kementerian BUMN
Warih Sadono sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah 1 Maret 1963, ini pernah menjadi Direktur Penuntutan KPK pada 2011, Plt Direktur Penyidikan dan merangkap sebagai Direktur Penuntutan KPK pada 2012, dan Deputi Penindakan KPK sekaligus merangkap sebagai Deputi Penyidikan KPK pada periode 2012 hingga 2015.
Sementara Alex Denni pernah menjadi Chief Human Capital Officer di PT BNI (Persero) pada 2016 hingga 2018. Jabatan terakhir Alex ialah sebagai Direktur Human Capital dan Transformasi PT Jasa Marga (Persero) sejak 2018.
Menurut Erick, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/TPA Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 34/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kata dia, dua pejabat yang mengisi struktur tersebut dilantik setelah diseleksi melalui mekanisme seleksi terbuka yang memiliki sejumlah persyaratan teknis dan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Kementerian PAN-RB dan standar kompetensi yang diberlakukan di Kementerian BUMN.
Erick mengatakan keberadaan deputi akan membantu dirinya dan dua wakil menteri (wamen) BUMN dalam mendorong kinerja BUMN lebih baik. Erick menjelaskan, perampingan struktur deputi dari tujuh deputi pada era sebelumnya menjadi hanya tiga deputi tidak menjadi persoalan lantaran adanya perubahan dalam sistem kerja deputi. Erick mengatakan peran deputi sebelumnya hanya fokus dalam mengawal rencana bisnis semata, namun tidak mendalam.
Erick menilai pentingnya peranan deputi SDM. Ia menugaskan Deputi SDM Alex Denni untuk mendorong peningkatan kualitas SDM atau talenta yang ada di BUMN. Erick menyebut pengembangan talenta termasuk dalam salah satu poin dalam lima prioritas BUMN hingga 2024. Erick menekankan pentingnya akhlak bagi para SDM di BUMN dalam upaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Akhlak penting, tapi tidak hanya menjadi slogan saja, melainkan pembangunan talentanya juga harus digalakkan," kata Erick, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Erick kembali menegaskan tiga kriteria yang harus dipegang teguh para Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dalam menjalankan tugasnya, yakni akhlak, loyalitas terutama kepada negara, dan kerja sama tim.
"Sebagai pejabat publik, akhlak adalah yang pertama karena orang-orang dengan akhlak yang baik berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya," ucap Erick.
Sementara kerja sama tim, lanjut Erick, menjadi salah satu kunci bagi pengelolaan 142 BUMN yang memiliki aset Rp8.200 triliun tersebut. Erick menegaskan, pengelolaan BUMN tidak mungkin dijalankan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Erick berpesan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ini mampu menjadi katalisator dalam upaya Kementerian BUMN untuk mengelola setiap BUMN secara profesional dan transparan sebagai bagian dari transformasi birokrasi.