Cara Negara Hentikan Masuknya COVID-19 dari Luar Negeri
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mengusulkan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri segera menghentikan sementara izin kunjungan warga asing dari negara-negara dengan kasus COVID-19 tertinggi.
"Saya sih punya pikiran agak radikal terhadap antisipasi penyebaran virus korona. Kalau perlu kita moratorium sementara terhadap 10 negara yang potensial," ujar Karding di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Moratorium ini, kata Karding, penting dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah tersebarnya COVID-19 di Indonesia. Setidaknya ada empat negara dengan jumlah penularan virus korona baru tertinggi setelah China seperti Korea Selatan, Italia, Iran dan Jepang. Kalau mau dilebarkan lagi, ada Prancis, Jerman, Spanyol, Singapura hingga Amerika Serikat.
Pemerintah kata Karding, juga perlu juga menyiapkan crisis center di setiap kabupaten/kota yang melibatkan semua kementerian dan lembaga.
"Harus lebih memperketat, harus ada tim di daerah-daerah, misalnya di bandara atau pelabuhan yang memang harus fokus (pemeriksaan dan pencegahan)," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Willy Aditya menilai langkah pemerintah cukup dengan mengeluarkan travel warning dan travel advice kepada negara-negara terdampak COVID-19.
Hal ini, kata Willy, juga bisa mengurangi kepanikan masyarakat pascadiumumkannya kasus perdana positif virus korona baru di Indonesia.
"Sementara cukup ya untuk memberikan travel warning dan advice. Ini untuk kemudian tidak bertambah kepanikan massal," kata Willy.
Pemerintah, kata Willy, perlu melakukan pemetaan titik-titik rawan di pintu masuk dari negara lain seperti Batam dan Jakarta.
"Harus kita berikan semacam sebuah alert gitu ya, buat aja petanya, biar kemudian orang ketika lalu lintasnya bisa benar-benar terpantau," kata Willy.
Pemerintah Batasi Visa dan Izin Tinggal Warga Asing
Kementerian Hukum dan HAM membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pencegahan masuknya virus korona baru atau COVID-19 ke wilayah Indonesia.
Dilansir dari Antara, kebijakan pembatasan pemberian visa dan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.
"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Senin (3/3/2020).
Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 itu secara langsung mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Jadi Permenkumham yang baru ini berlaku untuk semua warga asing tak hanya warga China saja.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal, yang intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China.