Indonesia Larang Masuk WNA dari Iran, Italia, dan Korsel Mulai 8 Maret

Jakarta, era.id - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan sementara pelarangan masuk atau transit bagi wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA), terutama yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di tiga negara terdampak virus COVID-19. Ketiga negara yang dimaksud adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Dilansir dari Antara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kebijakan ini diambil oleh pemerintah Indonesia setelah melihat hasil laporan perkembangan virus korona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Retno di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Retno mengatakan, kebijakan pelarangan masuk atau transit bagi wisatawan mancanegara atau warga negara dari tiga negara tersebut akan berlaku mulai 8 Maret 2020, pukul 00.00 WIB.

Meski demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi kedatangan yang berasal dari kota tertentu di negara tersebut. Selain itu, penerapan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau wisatawan yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata Retno.

Dijelaskan, sebelum mendarat para pendatang atau wisatawan tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Retno.

Tag: covid-19 di indonesia covid-19