Unggahan Tara Basro: Ditentang Kominfo, Dibela Menkominfo

Jakarta, era.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang jadi sorotan, lantaran mengomentari foto unggahan aktris Tara Basro tentang kampanye body positivity yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Kabiro Humas Kominfo Ferdinand Setu, posting-an perempuan kelahiran 11 Juni 1990 itu melanggar UU ITE. Namun, berbeda dengan pendapat Menkominfo Johnny G. Plate. Menurut dia, foto tanpa busana yang diunggah Tara Basro di akun Twitternya sama sekali tidak melanggar hukum.

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu didiametral begitu," ujar Johnny di Kompleks Instana Presiden, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Johnny, foto unggahan Tara Basro tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran apalagi pornografi, melainkan sebuah seni dan menyebarkan pesan positif. Dia pun mengaku sudah melihat foto pemeran film Pengabdi Setan itu.

"Namanya juga seni. Saya juga udah liat fotonya kok. Saya udah liat fotonya kok. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect," kata Johnny.

 

Lebih lanjut, politikus NasDem ini mengatakan, memang di dalam UU ITE mengatur masalah pornografi. Namun, tidak semua hal bisa disamaratakan. Terlebih jika yang diunggah adalah memiliki muatan seni. Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan.

"UU bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja. Karena seni itu berbeda lihat sisi seninya, tapi kalau pornografi itu terang benderang. Jadi harus dipisahkan," papar Johnny.

Terkait pernyataan Humasnya, Johnny masih membela bahwa yang dikatakan Ferdinand hanya menyampaikan bahwa foto tersebut berpotensi melanggar UU ITE, sehingga tak serta merta menghakimi bahwa foto tersebut melanggar UU ITE.

Dia juga meminta agar masalah ini tidak terlalu dibesar-besarkan. Lebih baik, kata Johnny, publik fokus untuk memerangi berita-berita hoaks.

"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu," pungkas Johnny.

Sebelumnya, aktris yang kerap menjadi bintang utama di film besutan Joko Anwar ini berani mengunggah foto yang menunjukan sisi lain tubuhnya. Di foto terserbut, Tara memperlihatkan tubuhnya yang berisi bahkan memiliki lipatan perut yang kemudian dibagikan di akun Instagram dan Twitter.

Foto tersebut mendapat banyak perhatian dari warganet yang menganggap Tara Basro berhasil membagikan hal-hal positif lewat foto bertema body positivity.

Mengapa Kominfo tak mampu bedakan konteks?

Banyak pihak yang mengkritik Kominfo yang menyebut unggahan Tara Basro melanggar UU ITE.  Perusahaan informasi, SAFEnet, salah satunya. SAFEnet melihat pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara. 

"Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks," tulis @safenetvoice di Instagram.

Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) menyatakan bahwa hal ini hanya fokus di isu kekerasan berbasis gender online. Bagi Ellen, hal ini dilakukan hanya untuk memberikan motivasi kepada para perempuan agar tetap percaya diri dengan bentuk fisik yang dimilikinya.

"Nanti seseorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," ujar Ellen Kusuma.

Menurut Ellen, pelabelan yang tidak tepat dan menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini malah mengundang warganet untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ellen juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini juga memiliki bias gender. 

"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," tambahnya.

Ellen juga melihat bahwa unggahan Tara ini mengandung konten positif bukan pornografi. "Warganet menanggapi posting-an Tara dengan positif, melihatnya sebagai wujud self-love dan tidak melihatnya sebagai pornografi. Kominfo malah begini" ujar Ellen

Unggahan dari Instagram @safenetvoice, diposting lagi di Instagram Tara Basro. Keterangan Instagram SAFEnet dengan Tara sama, perbedaannya hanyalah beda di bahasa saja. Tara menggunakan bahasa Inggris dan SAFEnet bahasa Indonesia.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* SAFEnet criticizes KOMINFO for labeling pornography on Tara Basro's body positivity upload * Again and again. Draconian article 27 Paragraph 1 of the ITE Law this time appears to obstruct women's freedom of expression. Tara Basro's upload on social media is banned with this article, namely the Instagram Story post which is an image that is given the text "WORTHY OF LOVE" and similar posts on Twitter with the additional text "Try to believe in yourself ". In both posts are seen photos of Tara's self-portrait showing her body in a dressed situation, but with invisible breast and genital conditions. . Starting the two posts above are posts on Instagram (https://www.instagram.com/p/B9RiWERHeup) posted on March 3, 2020 at 8.58 WIB and tweet on Twitter (https://twitter.com/TaraBasro/status/ 1234840995906248704? S = 20) on the same day at 9:00 WIB. All of the posts mentioned above were uploaded by Tara to voice body positivity, which is an initiative to positively appreciate all forms and appearance of the body outside of beauty myths that are exalted as a standard of beauty in society and can be toxic, especially for women. But the two posts that Tara has now removed have been labeled as pornographic content by the Ministry of Communication and Information (Kominfo). . Cited from Tirto.id (https://tirto.id/soal-foto-tara-basro-and-how- should-public- behave-eCRr), pornography labeling appears in the statement of the Head of the Ministry of Communication and Informatics Ferdinand Setu when interviewed by his reporter . Ferdinand said that the content uploaded by Tara had "interpreted nudity" and fulfilled the elements of Article 27 paragraph 1 of the ITE Law concerning violating decency, even though the parts of her breasts and vagina were covered. He said that he would "take down" two posts that showed the nudity if not done by Tara herself. SAFEnet sees the labeling of pornography in Tara's upload as an act of ignorance and context blindness to the expression referred to by Tara. A picture shouldn’t be judged by the picture alone, rather along with the contexts that has already been provided.

A post shared by Tara Basro (@tarabasro) on