Ketika Religiositas Tak Lagi Jadi Nilai Dasar KPK

Jakarta, era.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan kode etik KPK yang baru. Sejak disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas memang diberi tugas merancang kode etik seperti yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam kode etik sebelumnya, nilai dasar lembaga KPK yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiositas, dan integritas. Namun dalam kode etik yang baru, nilai religiositas diganti dengan nilai sinergi.

"Pada kode etik yang baru, nilai religiositas diganti dengan nilai sinergi," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Tumpak menjelaskan, perubahan religiositas menjadi sinergi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, berdasarkan hal ini KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lain.

"Nilai religiositas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada," kata Tumpak.

Adapun delapan nilai sinergi dalam Kode Etik KPK, di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

"Sinergi bukan berarti kompromi dan sinergi tidak menghilangkan independensi insan KPK," katanya.

Selain merubah religiositas menjadi sinergi, perubahan lain dalam kode etik baru ini adalah soal proses sidang pegawai, pimpinan, dan anggota Dewas KPK. Apabila nanti terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas KPK.

Sedangkan jika anggota Dewas KPK yang melakukan pelanggaran maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik.

Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK. Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini. 

Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.

Tag: kpk