Tarif Ojol Naik Rp250 Mulai Minggu Depan
"Untuk zona II, TBB naik Rp250 per kilometer sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.000 menjadi Rp2.250. Lalu tarif batas atas naik Rp150 per km menjadi Rp2.650," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Kemenhub juga menyesuaikan tarif minimal ojol. Sebelumnya, tarif ojol paling dekat hanya Rp.7.000-10.000 kini naik menjadi Rp9.000-10.500
Kenaikan berdasarkan hasil Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 384 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menteri Perhubungan telah menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Biaya jasa sepeda motor terdiri dari batas bawah, atas dan minimal. Besar biaya jasa ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), Bali, zona II meliputi wilayah Jabodetabek, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.