Warga Asing Penderita COVID-19 di Singapura Dikenakan Biaya Perawatan
Sebelumnya, negara tetangga itu melaporkan tiga kasus dari warga asing yang dua di antaranya berasal dari Indonesia. Kebijakan itu diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin kemarin dan mulai berlaku pada 7 Maret lalu.
Sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala COVID-19, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit. Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.
"Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara," kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (10/3/2020).
Warga negara asing penderita COVID-19, dengan izin tinggal jangka pendek, yang ingin dirawat di Singapura, harus membayar sendiri. Namun, mereka yang hanya ingin memeriksa kemungkinan tertular virus tidak dikenakan biaya.
Biaya perawatan untuk penyakit infeksi saluran pernapasan di rumah sakit umum di Singapura umumnya sekitar 6.000-8.000 dolar Singapura (Rp61-82 juta).
33 kasus COVID-19 yang ditangani di Singapura merupakan kasus impor dari luar negeri. Sekitar 24 pasien di antaranya sempat berpergian ke China, tiga sempat ke Indonesia, dan sisanya pernah ke Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman.