Karyawan Batan Jadi Tersangka Penyimpanan Radioaktif Ilegal

Jakarta, era.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SN sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Menurut Brigjen Agung, tersangka SN menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SN sendiri merupakan karyawan yang Batan yang akan pensiun pada April 2020.

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Jenderal bintang satu ini, pihaknya masih mendalami keterkaitan temuan limbah radioaktif yang mengkontaminasi tanah di sekitaran Perumahan Batan dengan barang bukti di rumah SN. Dia kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

“Kita sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kita ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kita pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan,” ucapnya.

 

Tag: nuklir iran