Bebas Bersyarat Nazaruddin di Tangan KPK
Permohonan ini sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara online beberapa waktu. Ditjen Pas pun sedang mengkaji usulan tersebut.
"Usulan asimilasi pembebasan bersyarat ini dalam proses. sedang dipelajari," kata Humas Ditjen Pas Adek Kuswanto dihubungi era.id, Kamis (1/2/2018).
Dia menambahkan, usulan pembebasan bersyarat untuk Nazar ini sudah memenuhi syarat. Yang pertama, Nazar dianggap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Nazar juga bekerja sama dengan KPK dan sudah mendapat status justice collaborator.
"Dia telah memenuhi syarat," tuturnya.
Namun, Adek menegaskan, usulan asimilasi bebas bersyarat ini belum final. Sebab, Ditjen Pas akan meminta pandangan KPK terlebih dulu. Setelah itu, Ditjen Pas akan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk keputusannya.
"Sebelum menyampaikan kepada Pak Menteri, Ditjen Pas juga akan memperhatikan keadilan masyarakat, keamanan dan ketertiban, kepentingan umum dan rekomendasi KPK," kata dia.
Saat ini, Nazar masih dalam masa tahanan. Setelah mendapatkan remisi 2 tahun empat bulan, masa tahanan Nazar baru akan berakhir pada tahun 2022. Akankah dia segera bebas?
"Tunggu dulu, semua masih dalam proses," tutur Adek