Meski Korona Melanda, Pilkada Serentak Tak Ditunda

Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap akan berjalan sesuai jadwal meski Indonesia sedang dilanda wabah virus korona. 

"Tidak ada perubahan rencana. Jadi jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Selasa (17/3/2020).

Mahfud meminta agar masyarakat tidak perlu terlalu panik dengan adanya COVID-19 dan penyelenggaraan Pilkada. Dia mengatakan, hingga saat ini pemerintah sama sekali belum berencana untuk mengubah jadwal yang sudah ditetapkan.

Meski demikian, Mahfud mengaku jika virus korona sedikit banyak menghambat persiapan pesta demokrasi. Namun, dia memastikan, mulai dari persiapan teknis operasional, keamanan, hukum, hingga aspek politisnya tetap berjalan seperti biasanya.

"Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak, apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Senada dengan pemerintah, DPR RI juga merasa perayaan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah masih belum perlu ditunda.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Pilkada serentak 2020 tidak perlu buru-buru diputuskan untuk ditunda. Dia mengatakan, tahapan yang saat ini sudah berjalan tetap bisa dilakukan seperti biasa.

"Untuk sementara ini, tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun, aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Doli saat dihubungi, Selasa (17/3).

Namun Doli menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi penyebaran dan penularan virus korona.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.

Sebelumnya, KPU memastikan hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah COVID-19.

 

Tag: lipsus pilkada