Bukan Lockdown, Tapi Skenario Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020), menginstruksikan dilakukan pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi. Bahkan perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas virus korona jenis baru.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Kepala Negara dalam rapat bertema Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga kembali menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar dia.
Presiden meminta seluruh menteri dan kepala daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dengan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang akan diambil.
“Saya berharap seluruh menteri memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial dan ekonomi,” ujarnya.