Pakai Darurat Sipil Lawan Korona, Emang Keamanan Negara Terancam?

Jakarta, era.id – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dan dibarengi dengan kebijakan darurat sipil untuk mencegah penyebaran dan penularan virus korona baru.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila: (1) Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa".

Rencana itu dikritik oleh berbagai pihak, salah satunya Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yang menilai keputusan pemerintah tidak tepat. Salah satu anggota Koalisi dari Imparsial, Anton Aliabas mengatakan, presiden harus berhati-hati menggunakan dasar hukum untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

“Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit,” ujar Anton melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

Selain itu, kata Anton, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari masalah keamanan kesehatan yang tidak perlu. Menurutnya, sejak awal pemerintah alpa dalam mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

“Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Jokowi menetapkan status darurat bencana nasional,” kata Anton.

Oleh karena itu, Koalisi mengusulkan agar Presiden segera mengeluarkan keputusan (Keppres) tentang penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada Undang-Undang Karantina kesehatan. Koalisi, kata Anton, menilai pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.

“Optimalisasi penggunaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19," kata dia.

Selain itu, kata Anton, Koalisi mendesak pemerintah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres Nomor 9 tahun 2020 membuat penanganan bencana wabah korona berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Jokowi.

Seperti diketahui, pembatasan sosial berskala besar merupakan salah satu bentuk kekarantinaan kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit, seperti diatur dalam pasal 59 ayat 2, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara pembatasan sosial berskala besar diatur dalam pasal 59 ayat 3 yang meliputi, antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam

Sedangkan kebijakan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Hak-hak penguasa sipil dijelaskan pada Pasal 17-19 Perpu Nomor 23 Tahun 1959 ini. Pasal 17 menyebut penguasa darurat sipil berhak untuk mengetahui semua percakapan yang dilakukan di telepon, atau saluran radio. Penguasa sipil juga bisa membatasi penggunaan alat-alat komunikasi.

Pada Pasal 18 penguasa sipil berhak atas izin untuk kegiatan rapat umum, pertemuan, atau arak-arakan. Penguasa sipil juga berhak untuk membatasi atau melarang pemakaian gedung, tempat, dan lapangan untuk beberapa waktu tertentu. Pasal ini hanya tidak berlaku untuk acara upacara-upacara agama.

Sedangkan pasal 19 UU ini menyebutkan Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Selain itu, Penguasa Darurat Sipil juga berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain, seperti yang tercantum dalam pasal 20.

 

Tag: covid-19 di indonesia