Bukan 'April Mop', Keringanan Kredit bagi Pekerja Informal Berlaku Besok
Untuk diketahui, kebijakan relaksasi atau keringanan kredit tersebut berlaku untuk penundaan cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga. Sehingga para pekerja informal bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit, baik bank maupun perusahaan leasing.
"Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai bulan April ini sudah efektif," ujar Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Selasa (31/3/2020).
Keringanan pembayaran kredit ini berlaku bagi para pekerja informal seperti pengemudi ojek daring, supir taksi, nelayan, pekerja harian, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
Jokowi menegaskan OJK sudah membuat aturan terkait keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal. Sehingga sudah bisa berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2020).
"Telah ditetapkan pengajuannya tanpa perlu datang ke bank atau perusahaan leasing cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp," kata Jokowi.
Sebelumnya OJK melarang para debt collector untuk menarik kendaraan debitur selam wabah korona. Meski demikian, OJK meminta debitur untuk proaktif dalam mengajukan keringanan pembayaran cicilan ke perusahaan leasing jika mengalami kesulitan keuangan akibat COVID-19.
OJK juga mengungkapkan ada sembilan bank yang siap memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, Panin Bank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, dan Bank Ganesha.