VIDEO: Cegah COVID-19, 343 Napi Rutan Cipinang Dibebaskan

This browser does not support the video element.

Jakarta.era.id - Sebanyak 343 narapidana Rutan Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi dari pemerintah, Rabu(1/4).

Program tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 yang ada didalam rutan. Narapidana yang mendapat program tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya telah memenuhi dua tiga masa hukuman. Pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020.

Tag: covid-19 di indonesia