Rindu Celoteh Terawan Soal Virus Korona

Jakarta, era.id - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 TAHUN 2O2O

Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 31 Maret.

Dalam PP tersebut mengatur mekanisme dan sistem birokrasi pemberlakuan PSBB di daerah dengan Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai pejabat tertingginya. Menkes berwenang memutuskan apakah suatu daerah memberlakukan PSBB atau tidak. Kepala daerah harus izin kepada Menkes untuk memberlakukan PSBB.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," bunyi pasal 6 ayat 1.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-1 9)," tulis pasal 2.

Namun, Menkes Terawan Agus Putranto bak hilang ditelan bumi belakangan. Ia tak pernah lagi menyampaikan keterangan kepada pers di tengah wabah virus korona baru. Sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Sesditjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menjadi Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan COVID-19, Menkes jarang muncul di publik.

Terakhir, Menkes muncul saat peneriamaan bantuan alat APD dan alat tes dari China pada 23 Maret silam. Saat itu, ia juga menolak berbicara.

Infografik (Ilham/era.id)

Pada akhir Februari hingga awal Maret, Terawan masih rajin berceloteh ke media. Ia membantah sana-sini dugaan adanya virus korona di dalam negeri yang tak terdeteksi. Ia banyak menganjurkan orang untuk berdoa agar terhindar dari korona.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, mengatakan Menkes Terawan saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Tak ada gangguan dalam kesehatannya.

"Alhamdulillah bapak sehat," kata Widyawati lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

Ia mengaku mantan Dirut RSPAD itu masih mengikuti rapat kabinet secara telekonferensi. "Enggak kemana-mana, kan social distancing," sambungnya.

Hari ini, Presiden Jokowi menginstruksikan Terawan agar secepatnya untuk mengatur secara rinci daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB melalui Peraturan Menteri.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam permen apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu bisa selesai," kata Jokowi lewat telekonferensi.

Tag: menkes