Jokowi Anugerahkan Malahayati dan Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional

Jakarta, era.id - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2017, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh pada upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tanggal 6 November 2017, keempat tokoh yang dianugerahkan gelar pahlawan nasional adalah TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, dari Nusa Tenggara Barat; Laksamana Malahayati, dari Aceh; Sultan Mahmud Riayat Syah, dari Kepualauan Riau; dan Lafran Pane, dari Yogyakarta.

Sesuai usulan Kementerian Sosial, pemberian gelar tersebut didasarkan pada hasil sidang III dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan pada 19 Oktober 2017.

Syarat khusus pemberian gelar pada orang yang telah tiada menurut UU Nomor 20/2009, salah satunya adalah pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2017 itu dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 115/TK/Tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Selanjutnya plakat gelar pahlawan diberikan kepada ahli waris masing-masing tokoh.

Pada prosesi tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla; Menko Polhukam, Wiranto; Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki; Menteri Sosial,  Khofifah Indar Parawansa; Menteri Agraria dan Tata Ruang, BPN Sofyan Djalil; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

 

Tag: