Berharap Tak ada yang Korupsi di Kala Bencana COVID-19
Dana yang kini dikelola pemerintah, khususnya di Gugus Tugas Penanganan COVID-19 memang sangat besar. Alangkah tidak lucu, ketika negeri ini sudah selesai melewati wabah COVID-19, yang muncul justru kisah korupsi.
Makanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa. Ketua KPK Firli Bahuri bilang sudah menurunkan kedeputiaan pencegahan untuk membantu gugus tugas.
"KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan COVID-19. Di antaranya telah menugaskan Deputi Pencegahan (Pahala Nainggolan) untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan COVID-19 BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Firli.
Salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan COVID-19. KPK akan terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan pengawasan dengan pihak terkait.
"Prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transpraran, dan akuntabel. Khusus pengadaan barang/jasa kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ungkap Firli.
Ia mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.
SE pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis (2/4), setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh lima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.
Firli juga menuturkan bahwa SE tersebut bersifat petunjuk, arahan, dan peringatan agar tidak melakukan korupsi terkait penanganan COVID-19 itu.
"Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana hukumannya pidana mati," kata Firli.