Ba'asyir Juga Minta Dibebaskan

Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, pada Senin (30/3).

Terpidana Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir juga turut mengajukan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi pada Presiden RI Joko Widodo.

Kuasa Hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut ditandatangani dua anggota TPM, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan seperti dikutip dari Straits Times, Jumat (3/4/2020).

Saat ini Ba'asyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Ba'asyir dinilai tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan yang pertama itu Ba'asyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Mantan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) itu kini sudah berusia 81 tahun dan telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 2011 lalu

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. 

Pihak Ba'asyir mengapresiasi kebijakan Yasonna mengenai rencana pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.

 

Tag: teroris