Pagi ini, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Jakarta, era.id - Kamu tak usah ragu untuk membawa kendaraan pribadi pagi ini ke Jakarta meski bernopol ganjil. Aturan ganjil genap masih belum kembali diberlakukan di jalanan Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku hingga 19 April 2020 mendatang.

Peniadaan pembatasan ganjil genap memang bertujuan supaya masyarakat bisa menghindari angkutan massal maupun ruang publik. Semuanya demi menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap  yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang  sampai dengan tanggal 19 April 2020," ujar Kasub  Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dilansir Antara, Minggu (5/4/2020).

Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies beberapa waktu lalu.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.

Tag: kemacetan