Sopir di Tanah Abang Mulai Bernapas Lega

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Senin (22/1), Balai Kota DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat dikepung sopir angkot Tanah Abang. Mereka protes, penghasilannya turun akibat rekayasa lalu lintas di Jalan Jati Baru Raya.

Rekayasa bermula dari langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merelokasi PKL dari ruas trotoar ke badan Jalan Jatibaru. Imbasnya, angkot-angkot harus menyingkir dari jalan raya yang melintang di depan Stasiun Tanah Abang itu. Selama rekayasa itu, satu-satunya transportasi yang diizinkan melintas adalah Bus Transjakarta berlabel Tanah Abang Explorer.

Lalu, pada Jumat (2/2), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerima sepuluh perwakilan sopir angkot. Rapat itu menyepakati angkot diperbolehkan melintas pada pukul 15.00-08.00 WIB, bergantian dengan Tanah Abang Explorer yang beroperasi pada 08.00-15.00 WIB.

Ditemui dalam sebuah kesempatan, perwakilan sopir angkot, Abdul Rosyid, yang turut hadir dalam rapat Jumat lalu menyatakan bahwa skema operasional transportasi tersebut masih dalam tahap uji coba.

Sebagai sopir angkot, ia ingin melihat dampak dari skema baru ini. Akankah menguntungkan, atau malah membuat mereka tetap buntung. Sebab, dalam salah satu poin kesepakatannya, disepakati sebuah poin penting, yakni angkot hanya boleh menaikkan atau menurunkan penumpang, tanpa ngetem.

“Di sini cuma boleh ambil penumpang saja. Nanti ambil penumpang, dibatasi jumlahnya (antrean angkot) lalu jalan lagi. Bergantian,” tutur Mulyanto Lubis, seorang petugas Dishub saat ditemui era.id di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

Namun, pemprov juga tak asal melarang. Soal pendapatan sopir telah dipikirkan. 

Rosyid menjelaskan, para sopir nantinya diproyeksikan untuk bergabung dalam OK Otrip. Dan sopir tak perlu khawatir, sebab tak ada sistem kejar setoran dalam skema baru yang terintegrasi dengan OK Otrip ini.

Para sopir akan menerima penghasilan dalam sistem upah bulanan/gaji sebesar Rp3,6 juta, sesuai dengan upah minimun regional (UMR). Selain itu, pemprov juga menjanjikan gaji ke-13, BPJS dan bantuan pengadaan mobil kepada pengemudi. 

“Ya kita lihat saja, kalau banyak positifnya, kita terusin. Kalau banyak negatifnya, kita hentikan. Ini kan cuma teori, praktiknya saja dulu di lapangan kayak apa,” tutur Rosyid.

Tag: tanah abang