PSBB Jakarta Sudah Disetujui Menkes, Kapan Berlaku Pak Anies?

Jakarta, era.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI, Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov DKI Jakarta bisa segera melakukan tindakan-tindakan pembatasan sosial sesuai untuk pencegahan virus korona baru sesuai dengan Permenkes.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).

Namun, tak ada arahan khusus dar Kemenkes. Hal yang harus jadi perhatian utama Pemprov DKI adalah keselamatan penduduk. "Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu. Nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan.

Soal kapan pelaksanaannya, Busroni mengatakan semua ada di tangan Gubernur Anies Baswedan. "Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," ucapnya.

Sementara di Jakarta Utara, polisi bergerak cepat dengan mengamankan 20 orang di kawasan Jakarta Utara lantaran mengabaikan PSBB.

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/4/2020).

Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Tag: pemprov dki jakarta