Peluncuran Kartu Prakerja Dipercepat, Siapa Saja yang Berhak Terima?

Jakarta, era.id – Pemerintah mempercepat peluncuran Kartu Prakerja secara nasional di tengah wabah COVID-19. Hal ini tentu jadi oase bagi pekerja yang terkena PHK dan 'dirumahkan' tanpa digaji sejak kebijakan physical distancing diterapkan.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Kartu Prakerja akan mulai dibagikan pada 9 April 2020. Program ini difokuskan bagi mereka yang kena pemutusan kerja, pekerja informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi COVID-19. 

"Anggarannya dinaikan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dan penerima manfaatnya 5,6 juta orang," kata Jokowi saat Rapat Terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).

Percepatan pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari program Kartu Prakerja ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tujuannya memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah COVID-19 terhadap perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id dan dimulai pada hari ini, Selasa (7/4/2020).

"Tanggal 7 hingga 9 April 2020 itu notifikasi peserta yang eligible dan meminta peserta untuk mendaftar di web. Selanjutnya tanggal 8 sampai 10 April 2020, pelatihan dimulai secara online," ujar Ida.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengatakan, para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Dana itu akan diterima peserta secara bertahap, dari pra hingga pascapelatihan kerja.

Apabila dirinci, Kartu Prakerja terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Lalu peserta kartu prakerja ini juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp150.000 per peserta.

Tag: jokowi covid-19 di indonesia