Ijazah Digital ala ITB
Meski berbentuk digital, ijazah ini diklaim susah dipalsukan karena pengecekan keaslian ijazah dapat dilihat dengan Aplikasi Pembaca PDF.
Kebijakan ijazah digital mulai diterapkan untuk lulusan ITB yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus korona.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng., bilang ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat.
Kebijakan ini berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian, seperti diatur dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Untuk sistem keamanan ijazah, ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature). Dengan sistem ini, ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Dengan sistem keamanan tersebut, ijazah digital tidak dapat diubah. Jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Jaka Sembiring menjelaskan, ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat yang diluncurkan ITB diklaim memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip.
Selain itu, proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujar Jaka Sembiring, seperti dikutip dari laman resmi ITB, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permen RistekDIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Untuk pengadaan ijazah digital ini, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik). Penyelenggara Sertifikat Elektronik telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk diketahui, Kominfo sudah meresmikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada 13 September 2019.
Nantinya dokumen elektronik yang dikeluarkan ITB tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB sebelum diberikan kepada lulusan ITB. Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh siapa pun tanpa merusak “seal”/signature yang telah terpasang di ijazah digital (PDF).
Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo.
“Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.
Keuntungan lain penggunaan ijazah digital adalah tidak diperlukan lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan Dokumen Elektronik (PDF) dari Ijazah ITB kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan autentikasi dokumen secara daring atau luring. Namun demikian jika ada pihak yang masih membutuhkan legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, ITB tetap akan memfasilitasinya.
Prof. Jaka memastikan, bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Masyarakat atau lulusan ITB tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.
Ia menambahkan, sudah banyak kampus di luar negeri yang menerapkan kebijakan ijazah digital, seperti Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University, Stanford University, dan lainnya.