Salah Satu Pelaku Kejahatan Nth Room Masih Berusia 12 Tahun
Dari hasil penangkapan, sedikitnya 9 identitas tersangka berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Menariknya, salah satu pelaku kejahatan Nth Room itu masih berusia 12 tahun. Temuan mengejutkan ini membuat warga Korea Selatan semakin resah dan geram atas kebodohan kasus Nth Room.
Sayangnya, warga Korea Selatan perlu berbesar hati. Karena masih di bawah umur, pelaku enggak akan mendapat hukuman penjara. Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar ini berupa membuat dan mengelola grup Telegram.
Bukan hanya menjadi admin saja, bocah ini juga diduga telah menyebarkan konten poronografi berupa foto dan video selebritas.
Meski enggak akan dapat hukuman penjara, pelaku berusia 12 tahun tetap akan dikirim ke pengadilan pidana selama maksimal 2 tahun di aula remaja.
Baca Juga : Cho Joo Bin Dalang di Balik 'Hidden Cam' Shin Se Kyung dan Bomi APINK
Kasus Nth Room ini jadi kasus spesial di tengah pandemi COVID-19 yang menyerang Korea Selatan. Meski penyelidikan masih berlanjut, hal yang jadi perhatian penting justru masa hukuman yang akan dijatuhkan ke para pelaku.
Dari kasus kejahatan seksual yang pernah ada sebelumnya, Korea Selatan hanya menjatuhi hukuman maksimal 3 tahun dengan masa percobaan 1 tahun. Kasus ini terjadi kepada keluarga Goo Hara, yang terpaksa melepas pelaku dengan hanya hukuman yang ringan.
Enggak hanya itu, kasus Burning Sun yang juga menjadi kasus seksual dan pornografi juga kian tak jelas. Di mana kasus pengadilan Seungri selaku pemilik sekaligus mantan pesonel Big Bang justru dilimpahkan ke pengadilan militer karena Seungri harus menjalani wajib militernya. Adil? tentu tidak, terutama bagi para korban yang mungkin saja masih dendam dan marah.