Penyelenggaraan Ibadah Haji Terancam karena Korona
“Terkait dengan dilanjutkannya atau dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kemenag telah menyiapkan dua skenario sebagai upaya mitigasi,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4/2020).
Skenario pertama jika ibadah haji tetap lanjut, maka tidak ada pembatasan kuota bagi jamaah haji dengan asumsi kondisi penularan COVID-19 sudah terkendali, sehingga ibadah haji tetap diselenggarakan dalam resiko relatif kecil.
Fachrul menambahkan, skenario ini sudah disiapkan mulai dari jemaah haji berangkat hingga pulang kembali ke tanah air degan meminimalisasi dampak COVID-19 di Tanah Suci.
Skenario kedua, jika kondisi di Arab Saudi masih belum kondusif sehingga membahayakan jemaah Haji terjangkit virus korona saat menunaikan ibadah haji maka kuota haji tahun ini diperkirakan akan dikurangi hingga 50 persen untuk.
“Skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan term of conditions pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.
Skenario ketiga, kata Fachrul adalah penyelenggaraan ibadah haji 2020 ditunda karena risiko penyebaran virus korona baru atau Kemenag tidak memiliki cukup waktu untuk menyelenggarakan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Atau pemerintah RI memilih tidak mengirimkan jemaah haji karena alasan keselamatan atau keamanan. Skenario disusun berdasarkan dampak, terutama dampak yang bersifat langsung terhadap internal Kemenag dan pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan pelayanan ibadah umrah hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu menyusul pandemi virus korona.
Penyetopan pelayanan umrah menjadi titik mula rencana pembatalan haji pada tahun ini. Sampai saat ini Kemenag mengaku belum mendapat informasi resmi dari Saudi. Dengan demikian persiapan haji di Indonesia tetap berjalan.