Catat! Cuti Bersama Lebaran Digeser Sampai Akhir Tahun

Jakarta, era.id - Pemerintah mengalihkan cuti bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 sebagai antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus korona baru.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis (9/4).

Keputusan tersebut tertuang dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi COVID-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

Muhadjir menjelaskan pemerintah telah melakukan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini, mengingat penyebaran virus korona di Indonesia masih terus meningkat.

Menko Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19," kata dia.

Tag: cuti lebaran